Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 19
(1)DPRD mempunyai hak :
  1. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota;
  2. meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;
  3. mengadakan penyelidikan;
  4. mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah;
  5. mengajukan pernyataan pendapat;
  6. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah;
  7. menentukan Anggaran Belanja DPRD; dan
  8. menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD.
(2)Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

Terkait

Komentar!