Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
InfoIsiBagian Kesebelas
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut…
- b. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih…
- c. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar…
- d. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di…
- e. bahwa [Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang…
- f. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20 ayat…
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 5. [Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kesebelas
Perangkat Daerah
Pasal 60
Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan
lembaga Teknis Daerah lainnya, sesuai dengan kebutuhan Daerah.
Pasal 61
(1)Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
(2)Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan
pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi
syarat.
(3)Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris
Wilayah Administrasi.
(4)Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekretaris Daerah Kota diangkat
oleh Bupati atau Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD dari
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(5)Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam
menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas,
lembaga teknis, dan unit pelaksana lainnya.
(6)Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
(7)Apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya,
tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk
oleh Kepala Daerah.
Pasal 62
(1)Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
(2)Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang diangkat oleh
Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas
usul Sekretaris Daerah.
(3)Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui
Sekretaris Daerah.
Pasal 63
Penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada
Gubernur selaku wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dilaksanakan oleh Dinas
Propinsi.
Pasal 64
(1)Penyelenggaraan bidang pemerintahan yang menjadi wewenang
Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan oleh
instansi vertikal.
(2)Pembentukan, susunan organisasi, formasi dan tata laksananya,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 65
Di Daerah dapat dibentuk lembaga teknis sesuai dengan kebutuhan
Daerah.
Pasal 66
(1)Kecamatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah
Kota yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan.
(2)Kepala Kecamatan disebut Camat.
(3)Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(4)Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan
dari Bupati/Walikota.
(5)Camat bertanggungjawab kepada Bupati atau Walikota.
(6)Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 67
(1)Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh
Kepala Kelurahan.
(2)Kepala Kelurahan disebut Lurah.
(3)Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat
oleh Walikota/Bupati atas usul Camat.
(4)Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan
dari Camat.
(5)Lurah bertanggung jawab kepada Camat.
(6)Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 68
(1)Susunan organisasi perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.
(2)Formasi dan persyaratan jabatan perangkat Daerah ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan Pemerintah.