Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(2)Kecuali yang dimaksud pada ayat (1), atas permintaan sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah anggota atau atas permintaan Kepala Daerah, Ketua DPRD dapat mengundang anggotanya untuk mengadakan rapat selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan setelah permintaan itu diterima.
Terkait

Komentar!