Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(1)Sumber pendapatan Desa terdiri atas :
  1. pendapatan asli Desa yang meliputi :
    1. hasil usaha Desa;
    2. hasil kekayaan Desa;
    3. hasil swadaya dan partisipasi;
    4. hasil gotong royong; dan
    5. lain-lain pendapatan Asli Desa yang sah.
  2. bantuan dari Pemerintah Kabupaten yang meliputi :
    1. bagian dari perolehan pajak dan retribusi Daerah; dan
    2. bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten;
  3. bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Propinsi;
  4. sumbangan dari pihak ketiga; dan
  5. pinjaman Desa.
Terkait

Komentar!