Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 97
Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, G30S/PKI dan/atau kegiatan organisasi terlarang lainnya;
  4. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau berpengetahuan yang sederajat;
  5. berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
  8. berkelakuan baik, jujur, dan adil;
  9. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
  10. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
  12. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; dan
  13. memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Terkait

Komentar!