Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(1)Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Terkait

Komentar!