Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 57
(1)Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas :
  1. membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewajibannya;
  2. mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Daerah; dan
  3. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
(2)Wakil Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
(3)Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan.

Terkait

Komentar!