Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
(1)Pemerintah Kota dan/atau Pemerintah Kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung dapat membentuk lembaga bersama untuk mengelola Kawasan Perkotaan.
Terkait

Komentar!