Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Info
Isi
Pasal 33
Yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah;
  3. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dinyatakan dengan surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri;
  4. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan/atau sederajat;
  5. berumur sekurang-kurangnya tiga puluh tahun;
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
  8. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
  9. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan negeri;
  10. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
  11. menyerahkan daftar kekayaan pribadi; dan
  12. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Daerah.

Terkait

Komentar!