Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(3)Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat dan dunia usaha seluas-luasnya.
Terkait

Komentar!