Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 77
(1)Pembiayaan pengelolaan sumber daya air ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan sumber daya air.
(2)Jenis pembiayaan pengelolaan sumber daya air meliputi:
  1. biaya sistem informasi;
  2. biaya perencanaan;
  3. biaya pelaksanaan konstruksi;
  4. biaya operasi, pemeliharaan; dan
  5. biaya pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat.
(3)Sumber dana untuk setiap jenis pembiayaan dapat berupa:
  1. anggaran pemerintah;
  2. anggaran swasta; dan/atau
  3. hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air.

Terkait

Komentar!