Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(1)Penetapan peruntukan air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pada setiap wilayah sungai dilakukan dengan memperhatikan:
  1. daya dukung sumber air;
  2. jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya;
  3. perhitungan dan proyeksi kebutuhan sumber daya air; dan
  4. pemanfaatan air yang sudah ada.
Terkait

Komentar!