Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(3)Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terkait

Komentar!