Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(4)Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk:
  1. penggunaan air pada suatu lokasi tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan dalam perizinan;
  2. pemanfaatan wadah air pada suatu lokasi tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan dalam perizinan; dan/atau
  3. pemanfaatan daya air pada suatu lokasi tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan dalam perizinan.
Terkait

Komentar!