Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
<<>>
Pasal 5
Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif.

Terkait

Komentar!