Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(2)Jenis pembiayaan pengelolaan sumber daya air meliputi:
  1. biaya sistem informasi;
  2. biaya perencanaan;
  3. biaya pelaksanaan konstruksi;
  4. biaya operasi, pemeliharaan; dan
  5. biaya pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat.
Terkait

Komentar!