Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(2)Pengawetan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
  1. menyimpan air yang berlebihan di saat hujan untuk dapat dimanfaatkan pada waktu diperlukan;
  2. menghemat air dengan pemakaian yang efisien dan efektif; dan/atau
  3. mengendalikan penggunaan air tanah.
Terkait

Komentar!