Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 35
Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) meliputi:
  1. air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya;
  2. air tanah pada cekungan air tanah;
  3. air hujan; dan
  4. air laut yang berada di darat.

Terkait

Komentar!