Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(5)Pengaturan terhadap pengembangan sistem penyediaan air minum bertujuan untuk:
  1. terciptanya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau;
  2. tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan; dan
  3. meningkatnya efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.
Terkait

Komentar!