Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(4)Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Terkait

Komentar!