Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
<<>>
Pasal 8
(1)Hak guna pakai air diperoleh tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi.
(2)Hak guna pakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan izin apabila:
  1. cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami sumber air;
  2. ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar; atau
  3. digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
(3)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan- nya.
(4)Hak guna pakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak untuk mengalirkan air dari atau ke tanahnya melalui tanah orang lain yang berbatasan dengan tanahnya.

Terkait

Komentar!