Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(3)Penetapan wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, wilayah sungai lintas kabupaten/kota, wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional.
Terkait

Komentar!