Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(4)Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, serta pengelola sumber daya air wilayah sungai dan masyarakat.
Terkait

Komentar!