Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(3)Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air wajib memperoleh izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Terkait

Komentar!