Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(3)Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau pengelola sumber daya air sesuai dengan kewenangannya.
Terkait

Komentar!