Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(3)Penetapan zona pemanfaatan sumber daya air dilakukan dengan:
  1. mengalokasikan zona untuk fungsi lindung dan budi daya;
  2. menggunakan dasar hasil penelitian dan pengukuran secara teknis hidrologis;
  3. memperhatikan ruang sumber air yang dibatasi oleh garis sempadan sumber air;
  4. memperhatikan kepentingan berbagai jenis pemanfaatan;
  5. melibatkan peran masyarakat sekitar dan pihak lain yang berkepentingan; dan
  6. memperhatikan fungsi kawasan.
Terkait

Komentar!