Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(2)Presiden menetapkan wilayah sungai dan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Terkait

Komentar!