Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(1)Penatagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditujukan untuk menetapkan zona pemanfaatan sumber air dan peruntukan air pada sumber air.
Terkait

Komentar!