Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(5)Apabila penggunaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata menimbulkan kerusakan pada sumber air, yang bersangkutan wajib mengganti kerugian.
Terkait

Komentar!