Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(3)Wadah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur pemerintah dan unsur nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
Terkait

Komentar!