Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(2)Perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
  1. pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air;
  2. pengendalian pemanfaatan sumber air;
  3. pengisian air pada sumber air;
  4. pengaturan prasarana dan sarana sanitasi;
  5. perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air;
  6. pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu;
  7. pengaturan daerah sempadan sumber air;
  8. rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau
  9. pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.
Terkait

Komentar!