Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 24
Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air.

Terkait

Komentar!