Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(1)Organisasi yang bergerak pada bidang sumber daya air berhak mengajukan gugatan terhadap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan sumber daya air dan/atau prasarananya, untuk kepentingan keberlanjutan fungsi sumber daya air.
Terkait

Komentar!