Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(1)Pemerintah wajib melakukan pengawasan mutu pelayanan atas:
  1. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pengelola sumber daya air; dan
  2. badan usaha lain dan perseorangan sebagai pemegang izin pengusahaan sumber daya air.
Terkait

Komentar!