Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(1)Pengembangan fungsi dan manfaat air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d dilakukan dengan memperhatikan fungsi lingkungan hidup.
Terkait

Komentar!