Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(2)Hak guna pakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan izin apabila:
  1. cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami sumber air;
  2. ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar; atau
  3. digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
Terkait

Komentar!