Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(2)Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat sumber daya air.
Terkait

Komentar!