Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(1)Pemenuhan kebutuhan air baku untuk air minum rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan dengan pengembangan sistem penyediaan air minum.
Terkait

Komentar!