Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(6)Pengelola sumber daya air berhak atas hasil penerimaan dana yang dipungut dari para pengguna jasa pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Terkait

Komentar!