Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(3)Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air dan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan:
  1. daya dukung sumber daya air ;
  2. kekhasan dan aspirasi daerah serta masyarakat setempat ;
  3. kemampuan pembiayaan; dan
  4. kelestarian keanekaragaman hayati dalam sumber air.
Terkait

Komentar!