Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(2)Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memfasilitasi pengaduan masyarakat atas pelayanan dari badan usaha dan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Terkait

Komentar!