Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(2)Pengaturan konservasi sumber daya air yang berada di dalam kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan, dan kawasan pantai diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Terkait

Komentar!