Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(1)Penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditujukan untuk pemanfaatan sumber daya air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.
Terkait

Komentar!