Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(4)Penetapan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota, cekungan air tanah lintas kabupaten/kota, cekungan air tanah lintas provinsi, dan cekungan air tanah lintas negara.
Terkait

Komentar!