Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(3)Organisasi yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
  1. berbentuk organisasi kemasyarakatan yang berstatus badan hukum dan bergerak dalam bidang sumber daya air;
  2. mencantumkan tujuan pendirian organisasi dalam anggaran dasarnya untuk kepentingan yang berkaitan dengan keberlanjutan fungsi sumber daya air; dan
  3. telah melakukan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Terkait

Komentar!