Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(2)Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada gugatan untuk melakukan tindakan tertentu yang berkaitan dengan keberlanjutan fungsi sumber daya air dan/atau gugatan membayar biaya atas pengeluaran nyata.
Terkait

Komentar!