Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(1)Wilayah sungai dan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Terkait

Komentar!