Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(1)Pemulihan daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan dengan memulihkan kembali fungsi lingkungan hidup dan sistem prasarana sumber daya air.
Terkait

Komentar!