Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB IX
PENDANAAN


Pasal 87
(1)Pendanaan pelaksanaan Undang-Undang ini bersumber dari:
  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
  3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk digunakan untuk visum dan layanan kesehatan yang diperlukan Korban.

Terkait

Komentar!