Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(2)Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
perkawinan Anak;

pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau

pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

Komentar!