Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(2)Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
  1. perkawinan Anak;
  2. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau
  3. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.
Terkait

Komentar!